fbpixel

BPJS Kesehatan Jadi Verifikator Klaim RS untuk Pasien COVID-19

BPJS Kesehatan Jadi Verifikator Klaim RS untuk Pasien COVID-19

BPJS Kesehatan Jadi Verifikator Klaim RS untuk Pasien COVID-19
Foto: Pradita Utama

Jakarta – BPJS Kesehatan mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan pasien COVID-19 di rumah sakit. Mandat tersebut tertuang dalam surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.

Proses verifikasi klaim pembayaran berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, untuk mengajukan klaim penanganan COVID-19, rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan c.q. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifikasi. Berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.

Baca juga: Mengapa Lebih Banyak Pria yang Meninggal karena Covid-19 daripada Wanita?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imbuh Iqbal, dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas pasien COVID-19 yang dapat diajukan untuk diklaim biayanya adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Setelah rumah sakit mengajukan permohonan dan melengkapi berkas, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja untuk melakukan proses verifikasi klaim.

Setelah BPJS Kesehatan menyerahkan berita acara verifikasi, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit dengan nominal yang sudah dikurangi uang muka. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit oleh Kemenkes dalam kurun waktu tiga hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas Iqbal.

BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung proses verifikasi klaim, seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” ujar Iqbal.

Sebagai informasi, sumber pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan ketentuan pengajuan klaim, jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan biaya tersebut. Masa kedaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh pemerintah.

Sementara itu, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat di rumah sakit di wilayah negara Indonesia.(mul/mpr)

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda