fbpixel

Gugus Tugas Tambah Syarat Orang Bepergian Saat Pandemi Covid-19

Gugus Tugas Tambah Syarat Orang Bepergian Saat Pandemi Covid-19

Gugus Tugas Tambah Syarat Orang Bepergian Saat Pandemi Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.COJakarta – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Surat ini merupakan perubahan atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat itu, Doni mengubah ketentuan mengenai kriteria dan syarat orang yang diperbolehkan untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19, baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum di semua moda transportasi.

“Dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Doni dalam surat yang ditandatangani pada 25 Mei 2020.

Surat edaran Gugus Tugas Covid-19 memberikan pengecualian kepada tiga kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan selama pandemi. Isi ketentuannya serupa dengan surat sebelumnya, yakni untuk pegawai lembaga pemerintah dan pegawai swasta.

Baca juga: Pemerintah Beri Keringanan Tunggakan & Denda BPJS Selama COVID-19

Di antaranya, yang bergerak di bidang penanganan Covid-19; keamanan dan pertahanan; kesehatan; kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, mereka yang diperbolehkan melintas ialah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, serta WNI yang berasal dari luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.

Sedangkan, dalam persyaratan Doni menambahkan aturan baru, yakni mereka yang melakukan perjalanan harus menunjukan surat bebas Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction atau rapid test. Doni Monardo menambahkan ketentuan bahwa surat itu hanya berlaku selama 7 hari setelah dilakukan tes PCR, dan 3 hari setelah melakukan rapid test.

Aturan tambahan lainnya, mereka juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas dari gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits PCR atau rapid test. Selebihnya, isi surat ini sama dengan surat edaran sebelumnya.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1346557/gugus-tugas-tambah-syarat-orang-bepergian-saat-pandemi-covid-19/full&view=ok

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda