Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Biayanya Bisa Diklaim Rumah Sakit ke Kemenkes
Ilustrasi: perawatan pasien positif terinfeksi virus corona(Shutterstock) Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Icha Rastika JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengatakan, pasien Covid-19 tidak ditagih pembiayaan untuk perawatan selama di rumah sakit. Akan tetapi, biaya perawatan pasien tersebut dapat diganti dengan cara rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes. Baca juga: Benarkah Covid-19 “Tak Semengerikan Itu”? Ini Data dan Fakta soal Virus Corona " Rumah sakit mengajukan klaim. Pasien tidak ditagih (biaya perawatan)," kata Widyawati...