fbpixel

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000
Warga mengikuti tes cepat (Rapid Test) COVID-19 massal di Lapangan Hoki, Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020). Badan Intelijen Negara (BIN) telah melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 terhadap 34.021 orang serta tes usap (Swab Test) COVID-19 terhadap 4.637 orang di Surabaya sejak Jumat (29/5/2020) sampai Sabtu (20/6/2020) sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Penulis Sania Mashabi | Editor Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu. “Betul (batasan tertinggi Rp 150.000),” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lunasi Seluruh Klaim RS di Awal Kuartal II

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum. “Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020). Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

“Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik,” kata dia. Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test. Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang. “Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000,” kata dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/21012441/kemenkes-tetapkan-batas-tarif-tertinggi-rapid-test-covid-19-rp-150000?page=all

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda