fbpixel

Kemenkes Berikan Lampu Hijau Vaksin Booster Kedua Untuk Lansia

Kemenkes Berikan Lampu Hijau Vaksin Booster Kedua Untuk Lansia

blank
Seorang warga disuntik vaksin di sentra pelayanan Vaksin Covid 19 ke-1, 2, dan booster di kawasan Monas, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. Peningkatan jumlah kasus harian yang signifikan di Tanah Air tidak diiringi dengan capaian vaksinasi booster. Cakupan vaksinasi booster di Indonesia masih rendah dibandingkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua. TEMPO/Subekti.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin terhadap vaksin booster kedua  Covid-19, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus  dan munculnya subvarian baru COVID-19 baik global maupun nasional.  

Baca Juga: Kasus Konfirmasi Covid-19 Bertambah 7.221, Terbanyak DKI Jakarta

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Kebijakan ini berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa, 22 November 2022.

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.

Di saat bersamaan, surat edaran tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.

Vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah booster pertama

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization  (ITAGI) serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

“Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama,  Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata Syahril pada siaran pers yang dibagikan Rabu 23 November 2022.

Syahril menambahkan agar percepatan pemberian vaksin booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya pun juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi. 

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” kata dia. 

Selanjutnya, ada daerah yang vaksinasinya baru 70 persen

Kemenkes

pun mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi terus digencarkan. 

Syahril pun mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat. 

“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar Syahril.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia, diantaranya :

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml 
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Sebelumnya pemerintah hanya memberikan vaksin booster kedua untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 angka penularan di Indonesia terus mengalai kenaikan dalam sebulan terakhir. Pada Selasa kemarin, Satgas mencatatkan terdapat 7.644 kasus baru dan 4.984 pasien dinyatakan sembuh. Angka kasus aktif pun bertambang sebanyak 2.609 menjadi 62.196 kasus. Sementara pasien yang meninggal bertambah 51 orang. 

Sumber: Kemenkes Berikan Lampu Hijau Vaksin Booster Kedua Untuk Lansia (Tempo.co)

Share this post


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda