fbpixel

Vaksinasi Mandiri Covid-19, Warga Harus Daftar ke Faskes

Vaksinasi Mandiri Covid-19, Warga Harus Daftar ke Faskes

Vaksinasi Mandiri Covid-19, Warga Harus Daftar ke Faskes
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah RI telah menyiapkan tata laksana program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Salah satunya adalah pelaksanaan secara mandiri bagi masyarakat mampu alias vaksinasi berbayar.

Untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri ini, masyarakat harus mendaftar terlebih dulu ke fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan jatah vaksin Covid-19.

Baca juga: Ubah Faskes Tingkat Pertama Cukup Telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Seperti dikutip dari Antara, berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok masyarakat yang dibiayai negara dan secara mandiri memiliki tata laksana yang sedikit berbeda. Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi secara mandiri diharuskan mendaftar terlebih dulu baik secara perorangan maupun secara kolektif oleh institusi atau perusahaan.

Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan informasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili. Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.

Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.

Data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Berbeda dengan tata laksana vaksinasi mandiri, untuk vaksinasi gratis pemerintah telah menetapkan tata laksana sendiri.

Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai negara, sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi. Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.

Masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin. Untuk diketahui Pemerintah masih dalam tahap mengawal keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal pemberian izin darurat penggunaan kandidat vaksin Sinovac.

Sejak saat itu, diketahui sejumlah rumah sakit membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19. Salah satunya yang dipantau CNNIndonesia.com pada Jumat (11/12) lalu ada RS UII Yogyakarta dan RS Primaya Tangerang. Mengutip dari media sosial rumah-rumah sakit terkait, juga mengonfirmasi ke manajemen langsung dikatakan bahwa pembukaan pendaftaran vaksinasi itu untuk memfasilitasi masyarakat mendapat prioritas giliran vaksin. Adapun untuk harga pelaksanaan vaksinasi, masih menunggu penetapan dari pemerintah.

“Pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan, dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi Covid-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (13/12).

Sementara itu Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menegaskan belum bisa membuka pendaftaran untuk melakukan vaksinasi covid-19 sampai saat ini. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin edar serta menetapkan harga vaksin covid-19. Ia pun mengaku akan meminta pihak pengawas rumah sakit untuk memberikan teguran ke rumah sakit yang telah membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201215121119-20-582278/vaksinasi-mandiri-covid-19-warga-harus-daftar-ke-faskes

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda