fbpixel

Klaster Perkantoran Covid-19 Disebabkan Karyawan Terpapar di Luar Kantor

Klaster Perkantoran Covid-19 Disebabkan Karyawan Terpapar di Luar Kantor

Klaster Perkantoran Covid-19 Disebabkan Karyawan Terpapar di Luar Kantor
Ilustrasi virus corona (Covid-19)(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Penulis Rindi Nuris Velarosdela | Editor Egidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, klaster penularan Covid-19 di perkantoran berawal dari karyawan yang terpapar virus corona saat beraktivitas di luar kantor. Karyawan yang terpapar Covid-19 dari luar kantor itu kemudian menularkan virus ke lingkungan perkantoran. “Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Cara Hasil Cepat Tes COVID-19 Massal

Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya,” kata Widyastuti, Kamis (23/7/2020). Karena itu, Widyastuti mengimbau para karyawan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam maupun luar area perkantoran seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Menurut Widyastuti, perilaku karyawan di luar kantor mempengaruhi penyebaran virus corona di dalam gedung perkantoran. “Jadi protokol yang melekat pada satu individu dan pada saat mereka berperilaku sosial di luar kantor itu juga termasuk. Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa, kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko (menularkan Covid-19),” ujar Widyastuti.

Kasus teranyar klaster penularan Covid-19 di perkantoran terjadi Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia ( RRI). Tiga karyawan RRI dinyatakan positif Covid-19 karena diduga terpapar virus di lingkungan rumahnya. Ketiganya masing-masing berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).

Kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pun terpaksa ditutup sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020. Manajemen RRI kemudian meminta seluruh karyawan bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan penutupan sementara itu diterapkan. Meskipun demikian, kebijakan itu tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/23/20541551/klaster-perkantoran-covid-19-disebabkan-karyawan-terpapar-di-luar-kantor

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda