fbpixel

Tarif BPJS Resmi Batal Naik, Kalau Sudah Terlanjur Bayar Bagaimana?

Tarif BPJS Resmi Batal Naik, Kalau Sudah Terlanjur Bayar Bagaimana?

Tarif BPJS Resmi Batal Naik, Kalau Sudah Terlanjur Bayar Bagaimana?
Foto: BPJS Kesehatan

Jakarta – BPJS Kesehatan mengaku telah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan BPJS bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan yang dimaksud tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang terbit per 1 April 2020 lalu.

Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, kini kembali turun menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: MHKI: Pemerintah Belum Ganti Biaya Pasien Covid-19

“Komunikasi tentu berjalan sangat baik selama ini dalam pengelolaan Program JKN-KIS,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf kepada detikcom, Selasa (21/4/2020). Iqbal juga akan memastikan bahwa pihaknya akan patuh terhadap aturan itu dan bakal berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MA.

“Kan memang putusan MA itu final dan mengikat. Sehingga pasti akan dilaksanakan,” sambungnya. Lalu, bagaimana nasib kelebihan iuran yang telah dibayarkan para peserta pada bulan April 2020 ini? Iqbal menjelaskan terkait kelebihan iuran akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya. “Diperhitungkan sebagai saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, beleid pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diterima pemerintah secara resmi sejak 31 Maret 2020 lalu berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa aturan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini dapat mulai berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 29 Juni 2020 mendatang.

Sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-4985891/tarif-bpjs-resmi-batal-naik-kalau-sudah-terlanjur-bayar-bagaimana

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda