fbpixel

BPJS Kesehatan: Aturan Urun Biaya Bukan untuk Menghukum Orang

BPJS Kesehatan: Aturan Urun Biaya Bukan untuk Menghukum Orang

blank
Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, aturan urun biaya ada untuk mengontrol peserta JKN-KIS. Aturan ini bukan untuk menghukum peserta yang selama ini meminta layanan kesehatan di luar kebutuhan mereka. “Sehingga yang namanya urun biaya itu bukan untuk menghukum orang. Sebetulnya itu bagian dari kontrol kendali kita agar pembiayaan tidak dihadapkan pada selera dan perilaku peserta,” ujar Iqbal di Kompleks Parlemen, Rabu (30/1/2019).

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS. Aturan tersebut menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap. Iqbal mengatakan, selama ini ada kecenderungan peserta JKN-KIS meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan.

Misalnya, peserta merasa bahwa penyakit yang dialaminya harus ditangani dokter spesialis. Padahal penyakitnya cukup ditangani dokter umum saja. Baca juga: Tim Pengkaji Kriteria Urun Biaya BPJS Kesehatan Belum Terbentuk Aturan urun biaya ini bisa mengontrol peserta untuk tidak meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan. Sebab mereka harus membayar tambahan biaya lagi. Iqbal juga menjelaskan bahwa aturan urun biaya tidak dikenakan terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Jadi masyarakat tidak perlu resah kalau ada urun biaya dan lain lain, urun biaya tidak diberlakukan untuk Penerima Bantuan Iuran,” kata Iqbal. Baca juga: Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas Selain itu, dia menegaskan aturan ini belum diterapkan sekarang. BPJS Kesehatan juga baru memberikan usulan mengenai layanan apa saja yang dikenakan aturan urun biaya. “Jangan sampai terjadi disinformasi bahwa urun biaya sudah dilakukan padahal Kemenkes telah memberikan klarifikasi untuk urun biaya memang belum diberlakukan,” ujar dia. Pihak BPJS Kesehatan baru saja bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk melaporkan sejumlah informasi terkini. Salah satunya juga mengenai aturan urun biaya ini.

 

 

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/16480621/bpjs-kesehatan-aturan-urun-biaya-bukan-untuk-menghukum-orang

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda