fbpixel

Begini Rincian Aturan Lepas Masker dan Bebas Tes COVID-19

Begini Rincian Aturan Lepas Masker dan Bebas Tes COVID-19

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 15 Juni 2021.

Seperti diketahui, pada Selasa (17/5), pemerintah mengumumkan aturan terbaru terkait COVID-19. Hal tersebut berkaitan dengan penggunaan masker di Indonesia.

Baca juga : 18 Kasus Bergejala Hepatitis Akut di Indonesia Negatif Covid-19 (doctortool.id)

Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa mulai Rabu (18/5) masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.Tentunya masih dengan syarat lanjutan yakni hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi sehat dan tidak ada dalam keramaian atau kepadatan.

“Menindaklanjuti arahan dari presiden dan melihat kondisi COVID-19 yang semakin terkendali, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran tidak menggunakan masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang,” ujar Wiku dalam konferensi pers Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Selasa (17/5/2022).

“Namun populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit tetap disarankan memakai masker untuk mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih baik,” tambahnya.

Selain itu, Wiku juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus keharusan masyarakat untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Kelonggaran tersebut bisa berlaku apabila masyarakat telah melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.

“Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” kata Wiku.

Tetap Melanjutkan Vaksinasi

Dalam kesempatan yang sama, Wiku juga mengungkapkan bahwa meskipun pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah mulai berlaku, upaya melanjutkan vaksinasi COVID-19 juga masih akan terus dilakukan.

“Faktanya walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya. Seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujar Wiku.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, keputusan tersebut juga dibuat atas pertimbangan kasus nasional dan global terkini. Serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih,” ujar Wiku.

“Tentunya kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada kedepannya,” Wiku menjelaskan.

Disampaikan Langsung oleh Presiden

Pada beberapa jam sebelum adanya informasi terkait aturan lepas masker dan bebas tes COVID-19 yang disampaikan oleh Wiku dan Budi, Presiden RI Joko Widodo juga telah lebih dulu mengumumkan aturan tersebut.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam keterangan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Informasi yang sama disampaikan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut. Jokowi menyampaikan bahwa aturan bebas masker di ruangan terbuka hanya berlaku bagi kelompok yang sehat dan tidak rentan seperti lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas. Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambahnya.

Sumber : Berlaku Mulai Hari Ini 18 Mei 2022, Begini Rincian Aturan Lepas Masker dan Bebas Tes COVID-19 – Health Liputan6.com

Share this post


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda