fbpixel

MASUK INDONESIA PADA SAAT PANDEMI COVID-19

MASUK INDONESIA PADA SAAT PANDEMI COVID-19

blank

Selama pandemi Covid-19, masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) dimungkinkan namun Fasilitas Visa on Arrival dan Free Visa ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga : Covid Varian ‘Deltacron’ Beneran Ada? 25 Orang Terinfeksi – DoctorTool

Untuk mendapatkan visa, Anda harus memiliki sponsor lokal. Perorangan/perusahaan/institusi yang berdomisili di Indonesia yang relevan dengan kunjungan Anda dan akan bertanggung jawab selama Anda tinggal di Indonesia dapat menjadi sponsor.

Permohonan visa kini dikelola secara terpusat oleh Imigrasi Indonesia dan dapat diakses di https://visa-online.imigrasi.go.id/. Hanya sponsor yang dapat mengajukan visa atas nama pengunjung. Detail aplikasi tersedia di http://bit.ly/bukumanualevisa.​

Jika aplikasi disetujui, Anda akan menerima e-visa melalui email. Silakan cetak visa sebelum keberangkatan Anda. Anda tidak perlu menyerahkan apapun ke Kedutaan.

Ketika Anda memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia maka Anda harus mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan Indonesia sejak 7 Januari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut

  1. Tes PCR berlaku tidak lebih dari 72 jam sejak sampel diambil hingga jam keberangkatan.
  2. Unduh aplikasi dan isi kartu kesehatan elektronik (eHAC) dari laman berikut https://pedulilindungi.id/;
  3. Masukkan data sertifikat/bukti vaksin Covid-19 ke laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in untuk digabungkan dengan aplikasi PeduliLindungi;
  4. Tunjukkan bukti vaksin, bagi WNI yang belum divaksin penuh maka akan dilakukan setelah karantina dan wajib vaksin bagi WNA dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk cetak atau digital;
  5. Tes PCR yang kedua pada saat kedatangan di Indonesia dan diantar ke tempat karantina;
  6. Ketentuan isolasi dengan biaya mandiri di hotel beruba​h menjadi 7 x 24 jam, https://quarantinehotelsjakarta.com/ ;
  7. Tes PCR yang ketiga dilakukan 1 hari sebelum karantina usai. Apabila semua hasil tes negatif akan diijinkan melanjutkan perjalanan di Indonesia.
  8. Warga Negara Asing yang telah berada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia di negara-negara berikut dilarang masuk :

–           Afrika Selatan
–           Botswana
–           Inggris
–           Angola
–           Zambia
–           Zimbabwe
–           Malawi
–           Mozambique
–           Namibia
–           Eswatini
–           Lesotho
–           Prancis
–           Norwegia
–           Denmark

Warga Negara Indonesia dari negara asal dimaksud dapat memasuki Indonesia dengan masa karantina 10 x 24 jam.

Sumber : MASUK INDONESIA PADA SAAT PANDEMI COVID-19 (12 JANUARI 2022) (kemlu.go.id)

Share this post


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda