fbpixel

Sederet Larangan Pemerintah Saat Pergantian Tahun

Sederet Larangan Pemerintah Saat Pergantian Tahun

Pembeli memilih kembang api di Pasar Asemka, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Sejumlah pedagang mengaku omzet penjualan kembang api tersebut menurun hingga 60 persen lebih karena adanya larangan berkerumun dan menggelar perayaan malam Tahun Baru 2022 sebagai pencegahan penyebaran virus COVID-19. Pantauan dilokasi, para pedagang menjajakan berbagai jenis kembang api di sepanjang kolong flyover Pasar Pagi hingga pinggir jalan. Salah satu pedagang, Idris (39) menyebut penjualan kembang api terus menurun pada tahun 2020, 2021 hingga 2022, biasanya 3 minggu sebelum tahun baru pesanan sudah mulai meningkat tapi sekarang belum ada karena ada PPKM dll
Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru

Pemerintah mengeluarkan berbagai larangan jelang pergantian tahun 2021 ke tahun 2022. Maklum, pergantian tahun masehi kali ini akan berlangsung berbeda karena masih terjadinya pandemi Covid-19. Beragam pembatasan serta larangan dikeluarkan pemerintah karena jelang tahun baru 2022 varian Covid-19 terbaru bernama Omicron muncul. Kini, varian tersebut sudah masuk ke Indonesia dan menginfeksi puluhan orang.

Baca juga : 10 Masalah Kesehatan Sepanjang Tahun 2021 – DoctorTool

Berikut hal-hal yang dilarang pemerintah saat momen tahun baru 2022:

Mobilitas Masyarakat

Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24/2021 mengatur penerapan sistem ganjil/genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, tempat wisata, dan kawasan lain yang mengalami peningkatan mobilitas selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi udara (pesawat dan lain-lain) di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat. Pelancong juga bisa menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan keterangan hasil negatif rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berjalan.

Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, pemerintah mewajibkan mereka menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat. Mereka juga bisa menyertakan hasil rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat. Pemerintah melarang masyarakat yang belum divaksin dan tidak menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam untuk bepergian menggunakan kapal laut, kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api.

Silaturahmi

Masih berdasarkan SE yang sama, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan silaturahmi atau kumpul bersama keluarga secara virtual. Imbauan dikeluarkan sebagai cara pemerintah mengurangi potensi kerumunan saat malam pergantian tahun.

Pembatasan Kegiatan

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 66/2021, pemerintah mengatur pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat ibadah, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. Selain itu, pemerintah melarang kegiatan masyarakat di bidang seni, budaya, dan olahraga dilakukan dengan kehadiran penonton. Pemerintah membatasi kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru maksimal 50 orang di satu lokasi. Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat di alun-alun dengan menutup semua kawasan tersebut pada 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022.

Pawai

Berdasarkan Inmendagri yang sama, pemerintah melarang masyarakat melakukan pawai dan arak-arakan serta pelaksanaan perayaan tahun baru secara terbuka atau tertutup jika berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aktivitas Mal

Pemerintah meniadakan semua acara perayaan tahun baru di mall, pusat perbelanjaan, dan mengubah jam operasional dua tempat ini menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Pengunjung mal dibatasi maksimal 75% dari kapasitas.

Tempat Wisata

Pemerintah membatasi jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 75% dari kapasitas. Perayaan tahun baru di tempat wisata dilarang, dan pengelola kawasan tersebut diminta mengurangi penggunaan pengeras suara.

Restoran dan Bioskop

Melalui SE Menparekraf Nomor SE/2/M-K/2021, pemerintah membatasi jam operasional restoran maksimal sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Restoran yang beroperasi pada malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%. Untuk bioskop, pemeirntah melarang operasional tempat ini melebihi pukul 21.00 waktu setempat.

Sumber : Cek Guys! Sederet Larangan Pemerintah Saat Pergantian Tahun (cnbcindonesia.com)

Share this post


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda