fbpixel

Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari

Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari

Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari
Petugas kesehatan dari Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan pemeriksaan swab antigen virus Covid-19 kepada sopir bus di Terminal Bus Kota Tegal, Rabu (16/12/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Penulis Ivany Atina Arbi | Editor Egidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari. Sementara itu, masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga: Vaksinasi Mandiri Covid-19, Warga Harus Daftar ke Faskes

“Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demikian bunyi aturan itu. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, dan kesulitan bernapas. Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020. Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi. Tes antigen dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi karena mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan.

Sedangkan pada tes antibodi, yang diperiksa adalah antibodi dalam darah. Antibodi akan terbentuk bila terpapar benda asing, dalam kasus ini virus corona. Namun, antibodi membutuhkan waktu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berkembang di dalam tubuh. Sementara tes antigen yang mengambil sampel lendir di saluran pernapasan ditujukan untuk mendeteksi protein dari virus corona tersebut.

Cara ini dipercaya lebih akurat daripada hanya mengecek antibodi dalam tubuh. Karena menawarkan tingkat akurasi yang berbeda, harga untuk setiap tes di atas juga berbeda. Rapid test antibodi dipatok dengan harga Rp 150.000, sedangkan harga rapid test antigen berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 275.000, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/21/19252221/hasil-rapid-test-antigen-hanya-berlaku-3-hari?page=all

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda