fbpixel

Waspadai Delapan Klaster Penyebaran Covid-19

Waspadai Delapan Klaster Penyebaran Covid-19

Waspadai Delapan Klaster Penyebaran Covid-19
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito(Dok. BNPB)

Penulis Dani Prabowo | Editor Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga Senin (27/7/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 100.303 kasus, sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dalam sehari terdapat penambahan 1.525 kasus baru yang dicatat satgas, kemarin.

Baca juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Asal China: Anggaran dan Kekhawatirannya…

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, setidaknya terdapat delapan klaster yang menjadi penyumbang terbesar dan perlu diwaspadai. Kedelapan klaster itu yakni pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan , acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah. “Sekarang marak perkantoran dimana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran,” kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).

“Mohon kerja sama dari satgas di daerah, agar operator dari para penyelenggara fasilitas ini agar betul-betul dilakukan monitoring dan evaluasi. Andaikata terjadi penambahan kasus, berarti ada yang tidak sempurna dalam pelaksanaannya,” kata dia, seperti dilansir dari laman Covid19.go.id.

Terkait akumulasi kasus Covid-19 yang telah menembus angka 100.000 kasus, menurut dia, angka tersebut telah mencapai angka psikologis. Dalam hal ini, ia mengatakan, Indonesia belum terbebas dari penyebaran Covid-19. “Ini mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia masih dalam keadaan krisis. Untuk itu kita perlu waspada,” kata dia.

Satgas mencatat, terdapat penambahan 18 wilayah kabupaten/kota yang menjadi zona merah Covid-19 dalam sepekan terakhir, yaitu dari 35 kabupaten/kota pada 19 Juli menjadi 53 kabupaten/kota per kemarin.

Zona merah tersebut tersebar di 15 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Gorontalo, DKI Jakarta, dan Bali. Selain zona merah, daerah yang masuk ke dalam zona oranya juga mengalami penambahan dari 169 daerah menjadi 185 daerah. “Ini bukan kabar yang menggembirakan, dan ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/12020391/waspadai-delapan-klaster-penyebaran-covid-19

Share this post

Tinggalkan Balasan


Tim Sales dan Layanan Pelanggan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda